BOGOR — Fungsi Hutan Paseban di Megamendung, Kabupaten Bogor, sebagai tempat istirahat burung migran menghubungkan perlindungan habitat setempat dengan konservasi pada skala global. Penasihat Yayasan Paseban Wiratno menyoroti hubungan tersebut dalam menjelaskan peran kawasan bagi perjalanan burung.
Hutan Paseban merupakan bagian dari kawasan Megamendung yang dinilai penting dalam jalur migrasi burung pemangsa. Burung yang singgah menggunakan hutan tersebut untuk beristirahat sebelum meneruskan perjalanan.
Wiratno mengatakan kawasan hutan Megamendung termasuk zona transisi Cagar Biosfer Cibodas, dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sebagai zona inti. Direktur Jenderal KSDAE periode 2017–2022 itu menekankan perlindungan dan restorasi hutan, khususnya ekosistem pegunungan di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Perjalanan Migrasi Membutuhkan Rangkaian Habitat
Direktur Eksekutif Burung Indonesia Dian Agista menjelaskan bahwa burung migran memerlukan tempat beristirahat dan mencari makan di sepanjang jalur perjalanan. Kondisi habitat yang dilalui memengaruhi keberlangsungan migrasi.
“Kelancaran migrasi burung merupakan pertanda kesehatan ekosistem,” kata Dian.
Menurut dia, pencatatan pada setiap musim migrasi dapat menjadi masukan untuk pengelolaan habitat. Data dari suatu lokasi juga memiliki kegunaan bagi perlindungan jalur terbang lintas wilayah dan negara.
Di Hutan Paseban, informasi tentang jenis burung yang singgah diperlukan untuk menentukan tindakan konservasi. Direktur Konservasi Yayasan Paseban Ady Kristanto menyebut data tersebut sebagai dasar penting bagi langkah konservasi berikutnya di kawasan itu.
Persoalan habitat persinggahan ini berkaitan dengan pembahasan konservasi burung di Jawa Barat, termasuk perlindungan kawasan yang digunakan burung migran maupun satwa setempat.
Tiga Jenis Raptor Migran Tercatat dalam Pengamatan
Yayasan Paseban bersama Burung Indonesia dan Raptor Indonesia (RAIN) menyelenggarakan Megamendung Bird Migration Watch 2026 pada 16–18 Oktober 2026. Kegiatan ini menghasilkan 915 catatan raptor migran.
Rinciannya meliputi 828 catatan elang-alap Cina (Accipiter soloensis), 76 sikep-madu Asia (Pernis ptilorhynchus), serta 11 elang-alap Nipon (Accipiter gularis).
Jumlah tersebut merupakan catatan pengamatan selama kegiatan, bukan jumlah pasti individu burung yang berbeda. Data yang terkumpul juga belum cukup untuk menyimpulkan perubahan jumlah burung migran.
Direktur Raptor Indonesia Zaini Rachman berharap pemantauan dilakukan setiap tahun untuk memetakan pergerakan burung. Pada Kamis (22/10/2026), ia menyampaikan harapan agar pengamatan berulang membantu memperjelas fungsi Megamendung dalam perjalanan migrasi.
Kawasan ini juga menjadi habitat burung penetap. Pengamat menjumpai elang-ular bido, elang hitam, dan elang Jawa, serta mencatat 54 jenis burung lokal dan beragam amfibi maupun reptil.
Usulan Perlindungan Melalui Surat Edaran dan Peraturan Desa
Raptor Indonesia mengusulkan larangan berburu raptor migran dan perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan hutan Megamendung.
Dalam upaya perlindungan burung liar tersebut, Yayasan Paseban menyatakan telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat. Isinya mengusulkan surat edaran mengenai larangan berburu burung serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Yayasan Paseban juga mendorong penerbitan peraturan desa dengan keterlibatan pemerintah desa, aktivis lingkungan, dan masyarakat.









